Tentang siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi tiga klasifikasi besar.
Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
· Saudara kandung wanita
· `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah)
· Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu) ·
· Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki
· Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita
2. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
· Ibu dari istri (mertua wanita)
· Anak wanita dari istri (anak tiri)
· Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan)
· Istri dari ayah (ibu tiri)
3. Mahram Karena Penyusuan
· Ibu yang menyusui
· Ibu dari wanita yang menyusui (nenek)
· Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga)
· Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan)
· Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
· Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Mahram Dalam Makna Haram Menikahi Semata
Selain itu, ada bentuk kemahraman yang semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Yaitu mahram yang bersifat muaqqat atau sementara. Misalnya :
· Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya.
· Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri.
· Wanita yang masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati.
· Istri yang telah ditalak tiga.
· Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain.
· Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka
· Menikahi wanita pezina
· Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
· Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah
Dengan rincinya daftar mahram ini, maka orang-orang yang berada di luar daftar ini tidak termasuk mahram. Sehingga seorang wanita diharamkan berkhalwat dengan selain mereka, juga diharamkan untuk bepergiaan berduaan, terlihat sebagian aurat dan hal-hal lainnya yang diharamkan.
Wallahu Allah SWT`lam bishshawab.
No comments:
Post a Comment