Ia mengatakan, UN 2010 akan tetap berjalan sebab pendidikan di Tanah Air membutuhkan sistem yang mapan, tidak selalu berubah-ubah dan ada kepastian.
Di sisi lain, Depdiknas akan menyiapkan diri bila isi putusan MA sama dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi pada 3 Mei 2007.
“Apabila putusan MA terkait dengan putusan pengadilan tinggi, maka sesungguhnya pemerintah telah melaksanakan poin-poin yang menjadi tuntutan putusan tersebut, yakni enam poin,” katanya.
Namun demikian, dari enam poin putusan pengadilan tinggi tersebut tidak ada satu kata pun yang menyatakan larangan bagi pemerintah untuk melaksanakan UN.
Sebagai contoh pada poin 3 disebutkan “Memerintahkan kepada para Tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut”.
Menurut Mendiknas, semua yang diperintahkan dalam putusan tersebut
sedang, telah, dan terus dilaksanakan karena merupakan bagian dari proses, seperti peningkatan kualifikasi guru sudah dilakukan sejak tahun 2006, perbaikan ruang kelas, pemnafaatan internet di sekolah-sekolah jumlahnya dari tahun ke tahun terus meningkat.
Ia lebih lanjut mengatakan, pemerintah sepenuhnya patuh terhadap keputusan lembaga negara dan siap menjalankannya, termasuk bila ada jalur hukum lain setelah kasasi ditolak, maka masih ada peluang untuk mengaukan peninjauan kembali (PK).
Mohammad Nuh yang didampingi para pejabat eselon satu dalam jumpa pers itu mengatakan, dalam pelaksanaan UN 2010 akan dilakukan perubahan, yakni ada UN ulangan bagi peserta didik yang tidak lulus pada ujian utama dan atau ujian susulan.
“Karena itu, pelaksanaan UN 2010 waktunya lebih awal, yakni bulan Maret 2010, kemudian ada ujian nasional susulan bagi peserta didik yang berhalangan karena berbagai alasan. Setelah itu pada bulan Mei 2010 dilaksanakan UN ulangan, sehingga peserta didik baik yang lulus pada UN utama atau UN ulangan tetap berkesempatan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri,” tambahnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sehingga dengan putusan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa UN yang selama ini dilakukan pemerintah adalah cacat hukum, dan selanjutnya UN dilarang untuk diselenggarakan.
Pemohon dalam perkara tersebut yakni pihak negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, Negara RI cq Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla –saat permohonan itu diajukan–, Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo –saat permohonan itu diajukan–.
Selain itu, Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono dkk (selaku para termohon kasasi dahulu para penggugat/para terbanding).
Dalam putusannya, MA juga membebankan para pemohon kasasi/para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500 ribu.
Adanya putusan tersebut, sekaligus menguatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 3 Mei 2007, namun pemerintah tetap menyelenggaran UN untuk 2008 dan 2009.
Pemerintah dianggap telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru baik sarana maupun prasarana, hingga pemerintah diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak dari penyelenggaran UN.
No comments:
Post a Comment