ak perempuan, l Malu dikuburkan hidup-hidup. Sekarangpun sama, pada pacaran seakan moral anak terkubur - masa depan rawan terkubur bersamaan dengan dampak buruknya di pergaulan bebas.
Pacaran, bertentangan dengan Islam Agama yang mulia dan aturan Allah yang tinggi pada kehidupan ini.
Pacaran tidaklah lepas dari bersentuhan, entah dengan cara berjabat tangan, berboncengan di atas kendaraan, atau berpegangan, berpelukan, berciuman dan lainnya. Memegang dan menyentuh wanita yang bukan mahram adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama kita.
Rasulullah -Shollallahu alaihi wasallam- bersabda :
1) Andaikan kepala seseorang di tusuk dengan jarum besi, itu lebih baik (ringan) baginya dibandingkan menyentuh kulit seorang wanita yang tak halal baginya. [HR. Ar-Ruyaniy dalam Al-Musnad (227/2), dan Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (486, & 487)]
2) Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya [HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy Syari'ah 2/102]
3) Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya (HSR.Tirmidzi)
4) Allah SWT Berfirman : Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek (Al Quran Surat Al Isra 32)
5) Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah bicara. (H.R. Muslim dan Abu Dawud)
Orang tua tidak peduli lagi dengan anak gadisnya ketika keluar rumahbersama laki-laki yg bukan mahramnya. Keluar dengan b erpakaian serba ketat, kemudian dibonceng,. Tidak tahu kemana anak gadisnya dibawa pergi. Lalu terjadilah apa yang terjadi. Si gadis terkadang pulang larut malam, namun orang tua hanya membiarkan kemungkaran terjadi di dalam rumah tangga, dan keluarganya. Inilah Dayyuts yang diharamkan baginya jannah (surga).
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda : Ada tiga golongan yang sungguh Allah haramkan baginya surga: pecandu khomer, orang yang durhaka (kepada orang tuanya), dan dayyuts yang membiarkan kemungkaran dalam lingkungannya. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/69/no. 5372). Hadits ini di-shohih-kan Kitab Shohih Al-Jami (3047)]
Pacaran, bertentangan dengan Islam Agama yang mulia dan aturan Allah yang tinggi pada kehidupan ini.
Pacaran tidaklah lepas dari bersentuhan, entah dengan cara berjabat tangan, berboncengan di atas kendaraan, atau berpegangan, berpelukan, berciuman dan lainnya. Memegang dan menyentuh wanita yang bukan mahram adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama kita.
Rasulullah -Shollallahu alaihi wasallam- bersabda :
1) Andaikan kepala seseorang di tusuk dengan jarum besi, itu lebih baik (ringan) baginya dibandingkan menyentuh kulit seorang wanita yang tak halal baginya. [HR. Ar-Ruyaniy dalam Al-Musnad (227/2), dan Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (486, & 487)]
2) Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya [HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy Syari'ah 2/102]
3) Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya (HSR.Tirmidzi)
4) Allah SWT Berfirman : Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek (Al Quran Surat Al Isra 32)
5) Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah bicara. (H.R. Muslim dan Abu Dawud)
Orang tua tidak peduli lagi dengan anak gadisnya ketika keluar rumahbersama laki-laki yg bukan mahramnya. Keluar dengan b erpakaian serba ketat, kemudian dibonceng,. Tidak tahu kemana anak gadisnya dibawa pergi. Lalu terjadilah apa yang terjadi. Si gadis terkadang pulang larut malam, namun orang tua hanya membiarkan kemungkaran terjadi di dalam rumah tangga, dan keluarganya. Inilah Dayyuts yang diharamkan baginya jannah (surga).
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda : Ada tiga golongan yang sungguh Allah haramkan baginya surga: pecandu khomer, orang yang durhaka (kepada orang tuanya), dan dayyuts yang membiarkan kemungkaran dalam lingkungannya. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/69/no. 5372). Hadits ini di-shohih-kan Kitab Shohih Al-Jami (3047)]
No comments:
Post a Comment