Aceh Bisnis 25-03-2009
*riandi armi
MedanBisnis – Sabang
Faktor ekonomi dinilai menjadi faktor utama penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Sabang. Kasus kekerasan tersebut tercatat meningkat sejak tahun 2008 hingga 2009.
Demikian disampaikan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2-A) Kota Sabang, Ainal Mardiah kepada MedanBisnis, Selasa (24/3), terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Selain karena faktor ekonomi keluarga, juga karena faktor perkawinan usia dini atau belum matang,” ujarnya. Sebab, dari beberapa pertemuan yang dilakukan P2TP2-A, permasalahan seperti itu sering muncul. Sehingga, dari pertemuan itu diketahui bahwa penyebab kekerasan itu akibat faktor ekonomi dan pernikahan dini. Namun, kata Ainal, kasus yang terjadi umumnya lebih dominan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seperti beberapa kasus KDRT yang telah ditangani oleh para penegak hukum. “Selain meningkatnya kasus kekerasan rumah tangga, kasus perceraian juga meningkat,” kata Ainal. Untuk itu, pihaknya terus berupaya menekan kasus kekerasan perempuan dan anak, diantaranya dengan melakukan sosialisasi tentang perlindungan anak dan perempuan. Kepada orang tua juga diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap anak. “Karena Anak adalah titipan, maka setiap orangtua wajib memberikan perlindungan dan pendidikan layak kepada anak,” kata Ainal.
Karenanya, Ainal mengingatkan kepada masyarakat bila melakukan kekerasan akan dituntut dengan hukum sesuai dengan perlindungan anak yang tertuang dalam UU Nomor 3 tahun 2002 dan tentang perlindungan perempuan Nomor 3 Tahun 2004.
*riandi armi
MedanBisnis – Sabang
Faktor ekonomi dinilai menjadi faktor utama penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Sabang. Kasus kekerasan tersebut tercatat meningkat sejak tahun 2008 hingga 2009.
Demikian disampaikan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2-A) Kota Sabang, Ainal Mardiah kepada MedanBisnis, Selasa (24/3), terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Selain karena faktor ekonomi keluarga, juga karena faktor perkawinan usia dini atau belum matang,” ujarnya. Sebab, dari beberapa pertemuan yang dilakukan P2TP2-A, permasalahan seperti itu sering muncul. Sehingga, dari pertemuan itu diketahui bahwa penyebab kekerasan itu akibat faktor ekonomi dan pernikahan dini. Namun, kata Ainal, kasus yang terjadi umumnya lebih dominan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seperti beberapa kasus KDRT yang telah ditangani oleh para penegak hukum. “Selain meningkatnya kasus kekerasan rumah tangga, kasus perceraian juga meningkat,” kata Ainal. Untuk itu, pihaknya terus berupaya menekan kasus kekerasan perempuan dan anak, diantaranya dengan melakukan sosialisasi tentang perlindungan anak dan perempuan. Kepada orang tua juga diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap anak. “Karena Anak adalah titipan, maka setiap orangtua wajib memberikan perlindungan dan pendidikan layak kepada anak,” kata Ainal.
Karenanya, Ainal mengingatkan kepada masyarakat bila melakukan kekerasan akan dituntut dengan hukum sesuai dengan perlindungan anak yang tertuang dalam UU Nomor 3 tahun 2002 dan tentang perlindungan perempuan Nomor 3 Tahun 2004.
No comments:
Post a Comment