Wednesday, October 30, 2013

Throwback Thursday: Bele Chere 2013



I am so ashamed to admit this, but I've lived an hour away from Asheville since 2007 and this was my first time visiting. 


I was looking for a weekend trip and a friend mentioned 
Bele Chere. Perfect timing. 
 After 30+ years, this was the final festival. 


The view from our room. 


 You know I came home with two bags. 
Taste so much better than store bought.
It's a local couple. He fries and she seasons with homemade blends. The BBQ was delicious. 
Low sodium and zero calories. #winning 


 The sign said it all. 


The first woman MD in the US studied in Asheville. 


 As the queens would say,
 " This sign is giving me LIFE!"


 I have a love hate relationship with my hometown, but everyone knows I'm from
 CHESTER, SOUTH CAROLINA 


 I could not talk him into this tour. 
No worries. Just another reason to come back.  


 The BEST crab cake ever!!! Nothing but meat and butter.


Chocolate treats for planning a fun and relaxing weekend. 




I decided NOT to post photos of the religious and equality protesters. I am all about freedom of speech, but once you start talking about the Heavenly Father having sex, Meredith is done. 


Thanks for reading,
Meredith♥




Monday, October 21, 2013

Monks and Mormons #MahalaHi13


*None of these photos have been enhanced in  anyway. What you see is what I saw.*

If you reject the food, ignore the customs, fear the religion and avoid the people, you might better stay home." - James Michener


My friend Steph from Boston has nicknamed me Dora. As in Dora The Explorer. So she will not be shocked to hear that in one day, I managed to visit a multi-faith cemetery, a beautiful non-denomination Buddhist Temple and a multi-cultural Mormon University. None of these things were on the itinerary for the day. 



Leaving the city. 
I don't let driving stop me from taking a good picture. 



What a beautiful place to lay your loved one to rest.




While there, we stumbled upon the Byodo Temple . 
.



So proud of my mom for being open to a new experience.


 @Rowsbelle ringing the Sacred Bell.



During our visit to the Polynesian Cultural Center,  we hopped on the trolley. We thought we were going on a tour of the center.  We ended up at...




 Brigham Young University -Hawai'i campus. 
"Enter to Learn, Go Forth To Serve."





The visitors center for the 





Leave it to my mom to start asking questions about black members, teen pregnancy and same sex marriage. The poor missionary was NOT ready for that southern baptist pop quiz. 

Thanks for stopping by. Please leave a comment!
Mer♥

Sunday, October 13, 2013

Hungry in Hawai'i #MahaloHi13



I don't know why I thought this was so funny! 
 Don't let PARADISE  fool you. 


Yes! I went to Waikiki. Home of some of the best cuisine in the country and I went on a food truck crawl. What can I say? I am an off the beaten path kinda girl. Where else can I get sticky rice and fresh garlic shrimp from a food truck by the ocean?



I saw this place on Unique Eats.









 One of the gems I discovered using Instagram and Twitter was  the Honolulu Night Market #HNLNightMarket. 


Perfect timing!


Decided to take a selfie in the cab. 
At 32, I probably should not be saying selfie.


Thanks Instagram! We got ours!



Soror-Momma found her favorite. The Ice Cream Truck. 


@AlohaPops Menu at the Honolulu Night Market
Lilikoi was light, but very sweet. 


 Italian Soda from Life is Sweet


Food. Art. Music. Clothing. 
Go where the locals go.


 My Love...My desire...My waffle cake. 

#1 I was seduced by their tagline. 
#2 They were only $3.



I prefer savory, so I got  Hot Stuff
 Cream Cheese, Cheddar Cheese and Jalapenos 

Monya loves her chocolate!
Gimmie S'more
Handmade chocolate fudge, Marshmallow, Gram crackers
and Powdered Sugar
#Winning



I know McDonald's isn't a food truck,  but I had to try this.


The other M's were NOT feeling it, but it wasn't bad.

Thanks for reading,
Mer
#MahaloHi13

Thursday, October 3, 2013

#Hashtags to #Hawai'i: Why I didn't use a travel agent.

hashtag is a word or a phrase prefixed with the symbol #. It is a form of metadata tag. Short messages on microblogging andsocial networking services. Hashtags provide a means of grouping such messages, since one can search for the hashtag and get the set of messages that contain it. (Wikipedia) 


ALOHA!

After years of talking, months of planning, and a 10 hour flight;  I finally made it to Hawai'i. As a budget traveler, I (we) opted NOT to use the services of a travel agent beyond coordinating flights and accommodations. We were all coming from various cities on various dates and it was much easier to let AAA Travel handle it. 



So what do #Hashtags have to do with my trip to the South Pacific? EVERYTHING. The reality is people enjoy over sharing on social media and  I took advantage of that. I can't give away all of my secrets, but following #Hashtags saved us #Hundreds ! #BudgetTravel 

Follow #MahaloHi13 on Instagram and Twitter

Initially, I wanted to use a local travel agent. I liked a few pages on Facebook, started following a few on Twitter, and made cold calls.  It wasn't long before I was reminded that the goal of the travel industry is just like any other business. #TurnAProfit. Before I go any further, I am not knocking travel agents. It has crossed my mind a time or two to become one. Therefore,  I am going to share my experience using "I" statements. 

  • I needed this trip to be tailored to our needs and not what was convenient and profitable for an agent. 
  • One popular agent posted negative comments about his clients on Facebook and Twitter. I felt that was unprofessional and rude. 
  • I did not want to spend 11 days riding crowded tour buses to places that were of  no interest to us simply because they were apart of a prepackaged deal.
  • I wanted to save money.
I am putting together a list of tips and questions that you should ask travel agents and  tour companies before booking an excursion. I believe if a person is spending their hard earned money, they should have the experience they want. Within reason of course.

Thanks for reading,
Meredith

Wednesday, September 4, 2013

Berikut ini rincian persoalan haramnya patung dan monumen.

1. Persoalan membuat patung, tidak berhenti hanya sekedar sebagai persoalan fikih saja, tetapi berlanjut sampai pada persoalan aqidah. Karena Allah lah yang hanya memiliki kekhususan untuk menciptakan makhluk-Nya dengan bentuk yang terbaik. Melukis (atau mematung) berarti upaya meniru ciptaan Allah. Masalah ini juga berkaitan dengan akidah dari sisi bahwa terkadang patung-patung itu menjadi sesembahan selain Allah. Di antara buktinya adalah bahwa membentuk makhluk itu adalah perbuatan Allah Ta'ala adalah dalil-dalil berikut: 

a. Firman Allah:
"Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya.."(QS. Ali Imran : 6)
Demikian juga firman Allah:
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu Kami bentuk tubuhmu, kemudian Kami katakan kepada para malaikat:"Bersujudlah kamu kepada Adam".." (QS. Al-A'raaf : 11)
Juga firman Allah:
"Dia-lah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Nama-Nama Yang Paling baik.." (QS. Al-Hasyr : 24)
Juga firman Allah:
"Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Rabbmu Yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang, dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu.." (QS. Al-Infithaar (6-8)
Seluruh ayat diatas menetapkan akidah yang tidak diragukan lagi bahwa membuat bentuk makhluk adalah merupakan hak Rabb sebagai Pencipta dan Pemberi bentuk. Tidak ada hak bagi seseorang untuk bersikap lancang berusaha menandingi Allah dalam mencipta dan membentuk.

b. Dari Aisyah Ummul Mukminin, Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang gereja yang pernah mereka lihat di Habasyah. Di dalamnya terdapat berbagai lukisan. Mereka menceritakannya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kebiasaan orang-orang seperti mereka, apabila ada salah di antara mereka yang meninggal dunia, akan mereka dirikan masjid di atas kuburan mereka, lalu mereka buat lukisan-lukisan tersebut. Mereka adalah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah di Hari Kiamat nanti." (HR. Al-Bukhari 416 dan Muslim 528)

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
"Hadits tersebut mengandung pengharaman terhadap lukisan." (Fathul Baari I : 525)

An-Nawawi berkata:
"Para ulama, termasuk sahabat-sahabat kami menyatakan bahwa melukis banda-benda hidup hukumnya adalah haram seharam-haramnya; termasuk kategori dosa besar, karena sudah terkena ancaman yang disebutkan dalam banyak hadits. Tidak ada bedanya antara gambar yang bukan hiasan atau yang berupa hiasan, membuatnya tetap haram hukumnya, kapan dan di manapun juga. Karena itu merupakan sikap meniru-niru ciptaan Allah Ta'ala. Tak juga beda antara gambar di kaus, karpet, uang logam maupun kertas, cawan, dinding dan yang lainnya. Adapun menggambar pepohonan, pelana unta dan sejenisnya yang tidak mengandung benda-benda bernyawa, hukumnya tidak haram. Demikianlah hukum dari melukis benda hidup." Lihat Syarah Muslim (XIV : 81)
  
c. Dari Said bin Abul Hasan diriwayatkan bahwa ia menceritakan: Saya pernah duduk dalam majelis Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma. Tiba-tiba datang seorang lelaki bertanya: "Wahai Abu Abbas! Saya ini orang yang kerjanya cuma dengan cara ini. Saya seorang pelukis." Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma menjawab: "Saya hanya akan memberitahukan kepadamu apa yang kudengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda: "Barangsiapa yang melukis gambar, pasti akan disiksa oleh Allah sampai ia mampu meniupkan ruh ke dalam gambar-gambar tersebut. Padahal ia tidak akan mampu meniupkan ruh tersebut selamanya." Serta merta lelaki tadi merangkak dengan susah payah, wajahnya memucat. Maka Ibnu Abbas berkata: "Kalau kamu masih membandel, silakan kamu menggambar pepohonan dan segala sesuatu yang tidak bernyawa." HR. Al-Bukhari (2112) dan Muslim (2110)

d. Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiallahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia menceritakan: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya di Hari Kiamat nanti adalah para pelukis." HR. Al-Bukhari (5606) dan Muslim (2109)

e. Dari Abdullah bin Amru bin Aash Radhiallahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia menceritakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang membuat lukisan ini akan disiksa di hari kiamat nanti, lalu diperintahkan kepada mereka: "Hidupkan apa yang kalian ciptakan itu." HR. Al-Bukhari (5607) dan Muslim (2108).

f. Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia pernah masuk ke Al-Madinah. Tiba-tiba ia lihat di bagian atas kota tersebut terdapat lukisan. Maka ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (menceritakan firman Allah):
"Tidak ada yang lebih zhalim dari orang yang menciptakan sesuatu meniru ciptaan-Ku. Coba mereka coba menciptakan biji-bijian atau sebiji dzarrah!" HR. Al-Bukhari (5609) dan Muslim (2111).

Iman An-Nawawi menyatakan: "Sabda beliau: "Coba mereka coba menciptakan biji-bijian atau sebiji dzarrah!" arti: coba mereka menciptakan biji dzarrah yang bernyawa dan beraktivitas sendiri sebagaimana yang diciptakan oleh Allah. Demikian juga, coba mereka menciptakan biji gandum dan sejenisnya yang memiliki rasa, dapat dimakan, ditanam dan tumbuh, serta memiliki segala kriteria yang terdapat dalam biji gandum dan berbagai jenis biji-bijian lain yang diciptakan oleh Allah. Perintah itu untuk menunjukkan ketidakmampuan manusia melakukannya sebagaimana dijelaskan sebelumnya." Lihat Syarah Muslim oleh An-Nawawi (XIV : 90). Karena yang mampu menciptakan biji-bijian yang hidup dari sebelumnya tidak ada hanyalah AllahSubhanahu wa Ta'ala.


g. Dari Abu Jahfah diriwayatkan bahwa ia menceritakan: Rasulullah melarang menjual anjing dan darah, melarang orang membuat tato atau dibuatkan tato, melarang orang yang memberi dan memakan riba, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melaknat para pelukis (benda hidup)." HR. Al-Bukhari (1980).


2. Syariat Islam telah memerintahkan berhala-berhala untuk dihancurkan dan dibumihanguskan, bukan dibuat dan dilestarikan. Dalil yang membuktikan hal itu adalah sebagai berikut:

a. Dari Abdullah bin Mas'ud diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk kota Mekkah. Kala itu disekitar Ka'bah terdapat tiga ratus enam puluh patung. Beliau langsung menusuk patung-patung itu dengan kayu seraya bersabda: "Telah datang kebenaran, dan hancurlah kebatilan.." HR. Al-Bukhari (2346) dan Muslim (1781).

b. Dari Abul Hayyaz Al-Asadi diriwayatkan bahwa ia menceritakan: Ali bin Abi ThalibRadhiallahu 'anhu pernah berkata: Aku akan mengutusmu sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutusku. Tugasmu adalah: setiap kali engkau mendapatkan patung, hendaknya engkau menghancurkannya. Dan setiap engkau mendapatkan kuburan yang ditinggikan, hendaknya engkau meratakannya dengan tanah." Dalam riwayat lain: "Dan setiap engkau mendapatkan lukisan benda hidup, hendaknya engkaupun menghancurkannya." (HR. Al-Muslim (969).
Ibnul Qayyim menandaskan: "Tamatsil dalam bahasa Arab adalah jamak dari kata timsal, yakni gambar tiga dimensi (patung dan sejenisnya)." Lihat Al-Fawa-id hal. 196.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan segala gambar tiga dimensi yakni patung dari orang mati, atau patung yang dibangun di atas kuburan agar dihancurkan, karena keduanya dapat menimbulkan kemusyrikan." (Majmu' Al-Fatawa 462 : 17)


3. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengancam orang yang memiliki lukisan benda hidup agar tidak memasukkannya ke dalam rumah. Beliau menyebutkan dosa-dosa akibat perbuatan tersebut, serta kebaikan yang hilang karena keberadaan lukisan tersebut. Di antara dalil-dalilnya:

a. Dari Abu Thalhah diriwayatkan bahwa ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya para malaikat itu tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing atau lukisan benda hidup." HR. Al-Bukhari (3053) dan Muslim (2106).
  
b. Dari Aisyah Ummul Mukminin Radhiallahu 'anha bahwa ia menceritakan pernah membeli sebuah bantal yang ada gambarnya. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung berdiri saja di depan pintu rumahnya dan tidak mau masuk. Aisyah bisa melihat ketidaksenangan di wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka ia bertanya: "Wahai Rasulullah! Aku bertaubat kepada AllahSubhanahu wa Ta'ala dan kepada Rasul-Nya. Dosa apakah gerangan yang telah kulakukan?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Dari mana engkau dapatkan bantal ini?" Aisyah menjawab: "Aku yang membelinya untuk engkau gunakan duduk-duduk dan bersandar." Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallambersaba: "Sesungguhnya orang-orang yang melukis benda-benda hidup ini akan disiksa di Hari Kiamat nanti. Dikatakan kepada mereka: "Coba kalian hidupkan lukisan-lukisan yang kalian buat itu!" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melanjutkan: "Sesungguhnya rumah yang ada gambar semacam itu tidak akan dimasuki oleh para malaikat." HR. Al-Bukhari (1999) dan Muslim (2107).


4. Membuat lukisan termasuk jalan yang menghantarkan kepada perbuatan syirik. Karena perbuatan syirik itu dimulai dengan penghormatan terhadap gambar atau lukisan tersebut, terutama dengan sedikitnya ilmu, atau bahkan tanpa ilmu sama sekali. Di antara dalilnya adalah:

a. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma diriwayatkan bahwa beliau menceritakan: "Berhala-berhala yang dahulu ada di kalangan umat Nabi Nuh, akhirnya berpindah ke negeri Arab pada masa selanjutnya. Adapun berhala Wudd, ada di Daumatul Jandal. Berhala Suwaa', ada di kalangan Bani Hudzail. Sementara Yaghuts ada di kalangan Bani Ghatthaf di daerah Jauf di Saba. Ya'uq adalah milik Bani Hamdaan. Sementara berhala Nashr menjadi milik Humair, dari keluarga Dzil Kilaa'. Mereka pada asalnya adalah orang-orang shalih dari umat Nabi Nuh. Setelah mereka meninggal dunia, syetan membisikkan kepada kaumnya agar membuat patung mereka di majelis-majelis yang biasa mereka hadiri, menamakan patung-patung itu dengan nama mereka. Merekapun mengerjakan apa yang dibisikkan oleh syetan tersebut. Pada awalnya, patung-patung itu tidaklah disembah. Tetapi setelah mereka meninggal dunia pula, ilmu tentang perkara itupun sudah tidak diketahui lagi, akhirnya patung-patung itupun disembah. (HR. Al-Bukhari 4636)
  
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan: "Demikian juga halnya dengan Al-Laata. Sebab ia disembah adalah pengaggungan terhadap kuburan orang yang dianggap shalih yang menjadi kebiasaan di kala itu." Lihat Iqtidhaa-ush Shiratil Mustaqiem II : 333. Beliau melanjutkan: "Sebab ini (yakni pengagungan)yang akhirnya menjadi alasan syariat melarang membuat patung. Itulah yang telah menjerumuskan banyak umat ke dalam syirik besar, atau syirik yang lebih kecil dari itu." Shiratil Mustaqiem II : 334)

Ibnul Qayyim -Rahimahullah-- menjelaskan tentang permainan syetan terhadap orang-orang Nashrani: "Syetan mempermainkan mereka sehingga mereka mau membuat lukisan-lukisan di gereja-gereja mereka. Tidak akan kita dapatkan di gereja mereka yang manapun yang tidak terdapat lukisan Maryam, Masih, Georgea, Petrus dan yang lainnya dari kalangan yang menurut mereka adalah orang-orang suci. Kebanyakan mereka akhirnya bersujud kepada lukisan-lukisan tersebut, meminta doa kepada mereka selain juga kepada Allah. Melalui jalan Aleksanderia, telah ditulis sepucuk surat kepada Raja Romawi yang menjelaskan alasan kenapa mereka bersujud kepada lukisan-lukisan tersebut. Mereka mengisahkan bahwa Allah pernah memerintahkan Nabi Musa untuk membuat lukisan Sarwis di kuburan Az-Zaman. Sulaiman bin Dawud ketika membuat semacam candi, juga membuat gambar Sarwis dari emas, lalu beliau pasang dalam candi tersebut." Dalam surat yang sama disebutkan: "Permisalan dari perbuatan ini adalah seperti seorang raja yang menulis surat kepada para bawahannya. Si bawahan mengambil surat tersebut, menciumnya dan meletakkanya di dinding, lalu ia berdiri menghormatinya. Penghormatan itu bukanlah untuk kertas tersebut, juga bukan untuk tinta pada kertas itu, tetapi untuk sang raja. Demikian juga sujud kepada lukisan itu bukanlah penghormatan terhadap warna dan cat lukisan tersebut, tetapi kepada pemilik nama yang tergambar pada lukisan itu." Padahal dengan cara itu pulalah, terjadi berbagai penyembahan berhala yang ada." Ighatsatul Lahfaan (II : 292)
Ibnul Qayyim juga menyatakan: "Kebanyakan syirik yang terjadi di tengah umat berasal dari lukisan-lukisan dan kuburan-kuburan itu." Zadul Ma'aad III : 458)


5. Dari ayat-ayat dan hadits-hadits terdahulu terbukti bahwa alasan diharamkannnya lukisan itu ada tiga:
  
Pertama: Meniru ciptaan Allah.
Kedua: Meniru perbuatan orang-orang kafir.
Ketiga: Merupakan sarana pengagungan yang akhirnya menjerumuskan kepada perbuatan syirik.
Dari semua penjelasan terdahulu juga terbukti diharamkannya membuat patung, baik itu patung orang muslim atau kafir. Orang yang membuatnya berarti telah berusaha meniru ciptaan Allah. Ia berhak mendapatkan laknat. Kita memohon kepada Allah keselamatan dan hidayah. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan oleh Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid


Tuesday, August 20, 2013

Rumus Perhitungan Uang Pesangon dan Masalah PHK Karena Efisiensi

Pertanyaan:
Selamat siang hukumonline. Di perusahaan tempat kami berada, ada efisiensi tenaga kerja atau PHK. Tolong bantu hitung-hitungan pesangonnya soalnya kami kurang paham tentang dasar perhitungananya. Contoh Upah pokok kami Rp2.300.000. 
Ketentuan pesangon dapat kita jumpai dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Berikut di bawah ini kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak satu persatu.
Untuk mengetahui rumus perhitungan uang pesangon, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan:
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagaiberikut:
a.    masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b.    masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c.    masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d.    masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e.    masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f.     masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g.    masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h.    masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i.     masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”
Untuk mengetahui rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan:
“Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.    masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b.    masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c.    masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d.    masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e.    masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f.     masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g.    masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h.    masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.”
Untuk mengetahui apa saja yang menjadi komponen perhitungan uang penggantian hak, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan:
 “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.    cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.    biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.    penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d.    hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
Pasal mengenai perhitungan hak-hak yang diterima pekerja dalam hal pekerja tersebut di-PHK karena efisiensi terdapat dalam Pasal 164 ayat (3) yang berbunyi:
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

Berdasarkan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, apabila PHK dilakukan oleh pengusaha karena perusahaan melakukan efisiensi, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Untuk memperjelas apa yang Anda tanyakan, sekiranya kami perlu berasumsi bahwa Anda telah bekerja di perusahaan tersebut selama 4-5 tahun. Selain itu, Anda mengatakan bahwa upah pokok Anda adalah sebesar Rp2.300.000. Jadi, jika berpedoman secara berurutan dari ketentuan pasal-pasal di atas dan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (2) huruf e (masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah), dalam hal PHK karena efisiensi seperti kasus yang Anda hadapi ini, perhitungan uang yang berhak Anda peroleh adalah:
(Rp2.300.000 x 5) + (Rp2.300.000 x 2 x 1) + uang penggantian hak
Kemudian, berdasarkan Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon,terdiri atas:
a.    upah pokok;
b.    segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Jadi, hasil penjumlahan ketiga hak yang Anda terima seperti yang tertera pada kotak di atas ditambah lagi dengan tunjangan tetap yang Anda terima dalam setiap bulannya.
Masalah PHK Karena Efisiensi
Ketentuan di atas berlaku dalam hal alasan perusahaan mem-PHK Anda benar-benar karena alasan efisiensi. Berdasarkan wawancara kami via telepon dengan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Juanda Pangaribuan, S.H., M.H, pengertian efisiensi itu harus diartikan secara benar. Tujuan efisiensi adalah penghematan, yakni penyelamatan keuangan perusahaan, salah satu contohnya adalah karena adanya restrukturisasi di perusahaan tersebut.
Jika memang benar perusahaan tempat Anda bekerja tersebut mem-PHK Anda atas dasar efisiensi, maka cara perhitungan hak-hak yang Anda terima adalah seperti yang kami uraikan di atas, mengingat Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan telah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (“MK”) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945(“UUD 1945”). Dalam hal ini, MK melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”. Selain itu, Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”. Artinya, untuk memberlakukan pasal ini dan penerapan pasal ini tidak diterapkan secara inkonstitusional, efisiensi tersebut dapat dilakukan jika perusahaan tutup secara permanen. Menurut Juanda, pasca dikeluarkannya putusan MK ini, Pasal 164 ayat (3) berlaku sepenuhnya jika alasan PHK adalah benar-benar karena efisiensi perusahaan dan ditutup secara permanen. Hal ini dinilai aneh karena yang namanya perusahaan tutup secara permanen, sudah bukan berarti efisiensi lagi. MK mengatakan bahwa apabila perusahaan tersebut tutup sementara, Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan ini dianggap inkonstitusional dan tidak dapat diberlakukan sepenuhnya.
Juandamenambahkan, sebelum ada Putusan MK tersebut, Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dianggap pasal keranjang sampah. Hal ini karena penekanan “efisiensi” tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Karyawan yang di-PHK oleh perusahaan hanya karena pekerja melakukan kesalahan atau karena pengusaha tidak menyukai karyawan tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga pengusaha “mencari-cari dasar hukum” sendiri dengan disebutlah alasannya karena efisiensi. Jadi pasal yang dipakai sebagai dasar hukum PHK pekerja tersebut adalah Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Padahal sebenarnya tujuan efisiensi itu sendiri adalah untuk penghematan, yakni penyelamatan keuangan perusahaan. Pasca putusan MK, banyak pengusaha berpikir dua kali untuk menggunakan pasal tersebut untuk melakukan PHK kalau alasannya tidak betul-betul karena efisiensi dan perusahaan tutup secara permanen.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perhitungan hak-hak (uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak) yang didapat oleh pekerja yang di-PHK karena efisiensi harus mengacu pada putusan MK tersebut, yang mana perusahaan tersebut juga harus tutup secara permanen. Jika alasan efisiensi tersebut dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja dan perusahaan tersebut tutup secara permanen, maka cara perhitungan hak-hak yang didapat oleh pekerja adalah sebagaimana yang kami jelaskan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan Editor:
Klinik hukumonline telah menanyakan pertanyaan ini melalui wawancara via telepon dengan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. pada 31 Juli 2013 pukul 17.14 WIB
Dasar hukum:
Putusan: