Wanita diciptakan dengan tabiat cinta berhias, berdandan, dan indah dalam berpakaian dan lain-lain. Namun Islam mengatur semua itu dengan porsi tertentu untuk dipergunakan pada tempat serta situasi tertentu. Kenyataan di masyarakat adalah lebih banyak wanita yang menghamburkan uang untuk kepentingan pakaiannya, perhiasan, alat-alat kecantikan, rambut dan hiasan hiasan yang berlebihan lainnya.
Seiring perkembangan jaman telah banyak muncul desainer-desainer yang menelurkan berbagai macam busana muslimah, jilbab muslimah dll. semuanya di kemas dengan mengikuti perkembangan mode busana yang menarik, bermotif, dan bercorak, yang tetap longggar, menutup tubuh hingga kebawah ,sopan dan rapi.sehingga jika dipakai menambah anggun wanita-wanita muslimah. tetapi tidak sedikit pula baju muslimah yang berkembang sekarang jauh dari syariat islam. apalagi, banyak kalangan wanita muslimah yang kurang memperhatikan cara berpakaiannya. sehingga masih banyak yang jauh dari standar syar’i misalnya:
1. Pakaian yang dikenakan terlalu ketat, sehingga lekuk tubuhnya kelihatan sexsi.
2. Bahan pakaian yang dikenakan terlalu tipis.
3. Mengenakan kerudung gaul ( jilbab pendek) diatas dada sehingga bagian yang menonjol dari wanita kelihatan.
4. memakai celana leaging (super ketat) dipasangkan dengan baju ketat pula tetapi memakai jilbab. dan lain sebagainya.
4. memakai celana leaging (super ketat) dipasangkan dengan baju ketat pula tetapi memakai jilbab. dan lain sebagainya.
Seharusnya kita harus menyadari bahwa sebagai wanita kita diwajibkan menutup seluruh tubuh (kecuali muka dan telapak tangan) dari pandangan laki-laki bukan muhrim. wanita dilarang menampakkan zinat (perhiasan) nya kepada beberapa golongan laki laki dan wanita. Allah SWT juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Nya:
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya.” (Q.S. An-Nur: 31)
“Dan hendak lah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah....” (Q.S. Al-Ahzab: 33)
“Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Bagaimana Kriteria Jilbab Menurut Syari'at Islam??
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jilbab berarti sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Dalam beberapa ayat Al-Qur’an tentang jilbab – atau dalam bahasa Al-Qur’an disebut hijab – selalu dihubungkan dengan larangan menampakkan perhiasan. Sebagaimana yang disebutkan dalam QS. An-Nur (24 : 31) yang berbunyi :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ
…
مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ
…
Artinya :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, … ”
Yang dimaksud dengan kata kerudung dalam kalimat “dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” ialah kain yang menutupi kepala, leher dan dada. Sedangkan kata al-jayb menunjukkan makna dada terbuka yang tidak ditutup dengan pakaian, atau bahkan yang lebih luas dari itu, yakni dada, perhiasan, pakaian, dan make up.
Sedangkan kata perhiasan dimaknai dengan keinginan dan kesenangan wanita untuk dapat mempercantik dan melengkapi dirinya dengan cara apapun, yang nantinya akan ia tampakkan kepada kaum lelaki. Hal ini merupakan fitrah yang tidak mungkin dilarang, karena manusia sangat senang terhadap fitrah dan kesenangannya. Islam datang tidak untuk melarang perhiasan ini, melainkan menertibkan dan menetapkan bentuk-bentuk yang wajar yang tidak mengundang nafsu birahi dan bentuk-bentuk yang dapat menghindarkannya dari kejahatan dan kekejian.
Ayat ini merincikan kebaikan yang diinginkan Allah untuk kita, dan menjaga masyarakat dari kehinaan dan kebobrokan. Ayat tersebut menginginkan keselamatan bagi kehidupan manusia dari kobaran nafsu seksual yang tidak sah, agar dapat menjaga diri dari noda dan dosa.
Adapun beberapa kriteria jilbab dan pakaian muslimah adalah :
1. Menutup aurat. Sebagai tujuan utama jilbab yaitu menutup aurat. Ada pengecualian terhadap wajah dan telapak tangan. Jilbab seharusnya menjadi penghalang yang menutupi pandangan dari kulit.
bagaimana dengan kewajiban muslimah menutup wajahnya dengan cadar??
Memang ditemukan beberapa pendapat (ijtihad) - dan bukan khilaf, menurut Dr. Musayyar – di kalangan para ulama terkait hukum memakai cadar bagi wanita muslim. Beberapa ulama menganggap bahwa hukum memakai cadar adalah wajib. Dalil yang mereka pakai antara lain surat al-Ahzab 59 dan surat an-Nuur 31, akan tetapi sama sekali dalam dua ayat ini – dan ayat-ayat lainnya di al-Quran – tidak ditemukan nash sharih (kalimat tersurat) yang menunjukkan adanya kewajiban menutup wajah. Pendapat ini diambil hanya dari mafhum atau ‘tersirat’ saja – menurut mereka.
Sementara Imam Empat Mazhab; Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafii, dan Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya, justru berpendapat sebaliknya. Dan inilah yang diakui sebagai pendapat jumhur, yang mengatakan bahwa hukum bercadar bagi wanita muslimah adalah mubah saja dan tidak wajib. Beberapa dalil yang mereka kemukakan adalah ijma’ para sahabat yang mengatakan bahwa wajah dan tangan wanita bukanlah aurat. Selain itu juga pendapat jumhur ulama dan mufassirun – para ahli tafsir.
Belum cukup, bahkan para ulama kontemporer semisal Nashiruddin al-Albani dan Yusuf Qardawi pun mengatakan bahwa hukum bercadar hanyalah mubah dan tidak wajib. Dan para ulama pun mengakui bahwa itu hanyalah adat dan bukan ajaran Islam. Dalilnya adalah, adanya larangan bercadar ketika ihram.
Ada pula perintah Kepada Laki-laki untuk Menundukkan Pandangannya.
dalam surat an-nur ayat 30, Allah berfirman:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan . Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,
"Janganlah kamu mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman/dosa."
Maka terkait pendapat tersebut, intinya, secara jumhur ulama berpendapat bahwa hukum cadar adalah mubah dan tidak wajib.
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan. Tujuan kedua dari perintah menggunakan jilbab adalah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian tidaklah masuk akal jika jilbab itu sendiri menjadi perhiasan.
3. Kainnya harus tebal. Sebab, yang bisa menutup itu hanya dengan kain yang tebal. Jika kainnya tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah dan godaan, yang berarti menampakkan perhiasan. Karena itu ulama mengatakan:“Diwajibkan menutup aurat dengan pakaian yang tidak mensifati warna kulit ( tembus pandang), karena Menutupi aurat dengan pakaian yang masih dapat menampakkan warna kulit – umpamanya dengan pakaian yang tipis – itu tidak memenuhi kriteria ‘menutupi’ ”.
4. Harus longgar, sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya. Tujuan berpakaian adalah menghilangkan fitnah, dan hal itu tidak akan terwujud kecuali pakaian yang digunakan wanita itu longgar dan luas. Jika pakaian itu ketat, maka tetap dapat menggambarkan bentuk atau lekuk tubuhnya, atau sebagian dari tubuhnya dari pandangan mata. Kalau begitu keadaannya, kesexsian sudah pasti akan mengundang kemaksiatan bagi kaum laki-laki.
5. Tidak diberi wewangian. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw. yang artinya “Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina".
tetapi dalam hal ini bagaimana apabila perempuan memakai wangi-wangian untuk menjaga bau badan agar tidak mengganggu orang lain??? yang lainnya adalah memakai wangi-wangian untuk suami kita di rumah itu sangatlah penting.
innamal a' malu binniat.wa innama likullimri-im maa nawaa.("Sesunggunya segala amalan itu tergantung pada niatnya. dan sesungguhnya bagi setiap orang tergantung apa yang ia niatkan.)
6. Diutamakan Berwarna Gelap (Hitam, Coklat, dll).
Mengenai dianjurkannya pakaian berwarna gelap bagi muslimah adalah berdasarkan contoh dari para Shahabiyah radhiyallaahu ‘anhunna. Mereka mengenakan pakaian berwarna gelap agar lebih bisa menghindarkan fitnah dari pakaian yang mereka kenakan. Sangat sempurna apabila jilbab yang dikenakan seorang wanita berkain tebal dan berwarna gelap.
Dalam hal ini perlu di jelaskan kembali, bahwa memakai pakaian yang berwarna
gelap adalah hukum asal muasalnya seperti itu. namun bagaimana jika ada
suami yang tidak suka jika istrinya memakai pakaian warna hitam.???
lalu bagaimana seorang istri menyikapinya?? bagaimana jika suami lebih suka
melihat istrinya memakai pakain yang berwarna, bercorak, bermotif???
tidak bolehkah kita berbusana muslimah dengan niat menyenangkan hati suami
dan tetap menutupi seluruh anggota tubuh kita kecuali muka dan telapak tangan
serta tidak ketat (longgar)?????. yang lainnya, bagaimana jika ada muslimah
yang bekerja menjadi guru, pekerja kantor dll??? yang warna pakaiannya sdh
di atur di tempat mereka bekerja? apakah mereka tetap harus memakai pakaian
berwarna gelap?
Allah berfirman:
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.(Al baqarah: 286)
7. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Sesungguhnya wanita dengan segala tabiat dan bentuk tubuhnya berbeda dengan kaum laki-laki. Untuk itu mereka memiliki pakaian sendiri sebagaimana kaum laki-laki dengan pakaiannya sendiri. Tidak dihalalkan bagi seorang wanita meniru-niru kaum lelaki sebagaimana tidak dihalalkan bagi laki-laki meniru-niru kaum wanita berdasarkan sabdanya saw,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim, dia mengatakan shahih menurut persyaratan Imam Muslim dan disetujui oleh adz Dzahabi).
Dari Ibnu Abbas berkata,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menitu-niru kaum wanita dan kaum wanita yang meniru-niru laki-laki.” (HR. Bukhori).
dalam hal ini perempuan dilarang memakai celana, seperti jeans, leaging dll. tetapi bagaimana jika celana yang di pakai wanita itu longgar?? dan tidak ketat??, tidak menampakkan lekuk tubuh?? apalagi di padukan dengan baju atasan yang longgar panjang sampai bawah??tetap memakai jilbab yang anggun sampai menutup dada pula??
dalam hal ini perempuan dilarang memakai celana, seperti jeans, leaging dll. tetapi bagaimana jika celana yang di pakai wanita itu longgar?? dan tidak ketat??, tidak menampakkan lekuk tubuh?? apalagi di padukan dengan baju atasan yang longgar panjang sampai bawah??tetap memakai jilbab yang anggun sampai menutup dada pula??
8. Tidak menyerupai pakaian orang-orang non muslim. karena islam melarang dari meniru-niru orang-orang non muslim didalam berbagai perkara. Sesungguhnya kaum muslimin memiliki ciri khas dan penampilan sendiri dan diharuskan bagi mereka untuk berbeda dengan orang-orang selain mereka. Dari Abdullah bin ‘Amru berkata :"Rasulullah saw meihatku mengenakan dua kain berwarna merah (karena dicelup dengan tanaman usfur, pen) lalu beliau saw bersabda,’Sesungguhnya itu adalah pakaian orang-orang kafir maka janganlah engkau kenakan.” (HR. Muslim)
Islam mengidentikkan pakaian bagi manusia berfungsi sebagai pelindung, yaitu melindungi dari berbagai bahaya yang mungkin muncul sebaliknya, sedangkan bangsa Barat mengidentikkan pakaian sebagai mode atau trend yang justru harus bisa merangsang lawan jenisnya. Bahkan, mereka berprinsip bahwa keindahan tubuh adalah anugerah, mengapa harus ditutup – tutupi. Jika pendapat di atas digabungkan, jelas angat kontras. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata munculnya pakaian yang tidak islami adalah sebagai akibat dari infiltrasi atau perembesan budaya pakaian barat terhadap kaum muslimin. Untuk itu sebagai seorang muslim berkewajiban memakai pakaian yang memenuhi syarat syariah. Tujuan berpakaian menurut islam yaitu :
Menutup aurat dan sebagai perhiasan ( Q.S. Al A’raf: 26 )
Memelihara diri dari panas matahari dan bahaya lain ( Q.S. An Nahl: 81)
Beribadah kepada Allah swt. ( Q.S. Al A’raf: 31 )
Menghindari godaan syetan ( Q.S. Al A’raf: 27 )
Dikenal sebagai muslimah dan terhindar dari gangguan ( Q.s. Al Ahzab: 59 )
Untuk memperoleh ridha Allah.
9. Bukan pakaian yang mencolok yaitu segala pakaian yang dimaksudkan untuk menonjolkan dirinya. seperti pakaian yang sangat bagus sekali sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengenakan pakaian mencolok di dunia maka Allah akan mengenakan kepadanya (pakaian) kehinaan pada hari kiamat kemudian dimasukkan kedalam kobaran api.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, ini adalah hadits hasan). (Fatawa Yasaluunaka juz I hal 136 – 138).
pakaian yang dimaksud disini adalah pakaian yang sengaja dibuat atau dibeli dengan niat untuk kesombongan, jaga gengsi, karena "mereknya" yang terkenal, harga selangit, dan lain-lain.
Dari kriteria dan syarat jilbab menurut aturan Islam, maka kita dapat mengambil gambaran yang jelas tentang bagaimana jilbab sebenarnya. Pada intinya semua pakaian wanita muslimah harus menutup aurat , yakni seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, dan harus longgar,tidak ketat memperlihatkan kesexsian tubuh wanita.mengulurkan jilbab di kepalanya sampai dada, sehingga bagian menonjol wanita tidak kelihatan.
Dari penjelasan di atas jelas bahwa wanita dalam kehidupan sehari-hari wajib mengenakan baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah . Itulah yang disebut dengan jilbab dalam al-Qur’an. sedangkan jika mereka memakai pakaian yang telah ditentukan tempat dia bekerja, misalnya menjadi guru, pekerja kantor dll, yang pakaiannya harus potongan, memakai rok dan atasan, maka ikutilah peraturan itu dengan tetap mengikuti syariat islam dalam hal berpakaian khusus buat muslimah.yaitu roknya di buat longgar sampai kebawah/kaki (menutupi aurat), tidak ketat, dengan baju atasan yang memanjang kebawah. seraya tetap memakai jilbab sampai menutup dada/payudara, agar tidak kelihatan menonjol.
Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab , maka dia telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya. Sebab mengenakan baju yang longgar yang terulur sampai bawah beserta jilbab yang menutup sampai dada adalah fardlu hukumnya. "Dan setiap pelanggaran terhadap yang fardlu dengan sendirinya adalah suatu penyimpangan dari syariat Islam di mana pelakunya dipandang berdosa di sisi Allah". (M. Shiddiq al-Jawi).